Penetapan Tiga Lingkup Ormas Bukan untuk Pengekangan
Ada 3 lingkup Organisasi Kemasyarakatan yang diatur dalam RUU Ormas yaitu nasional, provinsi, kabupaten/kota. Pengaturan itu bukan untuk mengekang atau membatasi ormas dalam berekspresi atau melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
"Pembagian itu hanya sifatnya administratif, untuk penataan saja karena ini perlu diatur bukan untuk mengekang misalnya ormas daerah tidak bisa bicara tentang isu nasional, tidak. Ormas di Jawa Barat boleh saja menyuarakan isu nasional dalam kontek pengawasan misalnya," kata Wakil Ketua Pansus Ormas DPR, Deding Ishak di Jakarta, Senin (24/6/13).
Ia menambahkan untuk ormas nasional ada ketentuan memiliki struktur organisasi kepengurusan paling sedikit 25 persen dari jumlah provinsi di seluruh Indonesia. Ormas lingkup provinsi memiliki kepengurusan 25 persen dari jumlah kabupaten/kota dalam 1 provinsi sedangkan ormas lingkup kabupaten/kota memiliki kepengurusan paling sedikit dalam 1 kecamatan.
Anggota Pansus Ormas dari FPKS Indra, juga menekankan pembagian ruang lingkup itu adalah pengelompokan dan ruang bagi pemerintah untuk melakukan pemetaan. "Amanat penting kepada pemerintah dalam revisi ini adalah melakukan pemberdayaan misalnya memfasilitasi, penguatan, peningkatan SDM, bukan membatasi ormas. Itu sudah masa lalu," tandasnya.
Baginya revisi UU Ormas telah diupayakan sejalan dengan semangat konstitusi yang memberikan kebebasan berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat. "Jadi tidak benar ada sangkaan kalau ormas tidak punya cabang di provinsi atau kabupaten lain tidak boleh eksis," lanjutnya.
Pansus menurutnya telah berupaya menghimpun masukan dari segenap komponen masyarakat termasuk pihak-pihak yang saat ini masih menyuarakan penolakan. "Sulit memang memuaskan semua, kalau masih ada keberatan masih ada ruang untuk berjuang di MK. Yang pasti kata kuncinya kalau ini kita tolak maka berlaku uu yang lama, ini jauh lebih berbahaya," demikian Indra. (iky)/foto:iwan armanias/parle.